Sahabat.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Pengprov Kickboxing Jawa Timur berinisial WPC terus menjadi sorotan. Jumlah atlet yang diduga menjadi korban kini disebut bertambah dan diperkirakan mencapai lima orang.
Situasi ini memunculkan kritik terhadap lambannya penanganan internal oleh Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PP KBI). Bahkan terkesan melakukan pembiaran, abai dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap korban. Pasalnya setelah berjalan 2 tahun, baru PP KBI menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada pelaku WPC.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh seorang atlet putri berinisial VA, yang mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari WPC.
VA sebenarnya telah menyampaikan laporan kepada pengurus organisasi sejak Oktober 2024, namun menurut pengakuannya respons yang diterima saat itu belum memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan awal disampaikan kepada salah satu pejabat PP KBI di tingkat pusat. Namun alih-alih mendapat dukungan penuh, korban justru merasa pengaduannya tidak ditanggapi secara serius dan bahkan sempat dianggap sebagai persoalan pribadi.
Karena tidak mendapat kepastian, VA kemudian mencoba mencari bantuan kepada pejabat lain di struktur organisasi. Ia kembali menyampaikan keluhannya kepada salah satu pimpinan PP KBI yang juga terlibat dalam manajemen tim nasional.
Dalam pertemuan tersebut, korban disarankan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum sekaligus membuat laporan resmi kepada sejumlah lembaga olahraga, termasuk Komite Olimpiade Indonesia, KONI Jawa Timur, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pada Januari 2025, VA akhirnya mengirimkan laporan resmi kepada Ketua Umum PP KBI melalui surat. Ia berharap organisasi yang menaungi para atlet tersebut dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Namun proses internal organisasi dinilai berjalan sangat lambat. Tim etik baru dibentuk sekitar Juni 2025, atau beberapa bulan setelah laporan resmi diterima. VA kemudian dipanggil mengikuti sidang etik pada 25 Juni 2025.
Meski sidang etik telah digelar dan menyatakan WPC bersalah, hasil rekomendasi tersebut disebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada korban.
Bahkan, dalam periode tersebut WPC masih tetap aktif menjalankan kegiatan organisasi dan tetap menjabat sebagai Ketua Pengprov Kickboxing Jawa Timur.
Menurut VA, lambannya langkah organisasi membuat potensi korban lain tidak tertangani sejak awal. Dari sejumlah informasi dan percakapan yang beredar, jumlah korban kini diduga bertambah menjadi lima orang.
“Kalau sejak awal organisasi bertindak tegas, kemungkinan besar korban lain tidak akan muncul. Ini yang paling membuat korban merasa kecewa,” kata seorang pengurus PP KBI yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menyebut bahwa sejumlah pengurus sebenarnya telah mengetahui adanya laporan tersebut sejak lama.
“Di internal sebenarnya sudah ada pembahasan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan. Tapi prosesnya berjalan sangat lambat sehingga menimbulkan kesan organisasi tidak bergerak cepat melindungi atlet,” ujarnya.
Karena tidak mendapatkan kepastian, VA akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 8 Juli 2025. Proses hukum kemudian berjalan hingga akhirnya polisi menetapkan WPC sebagai tersangka pada 12 Februari 2026.
Baru setelah penetapan tersangka tersebut, tepatnya 24 Februari 2026, PP KBI mengeluarkan surat penonaktifan WPC dari jabatannya. Langkah ini dinilai terlambat oleh korban.
Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (13/3/2026). VA mendatangi Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk melaporkan secara langsung kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Dalam kunjungan tersebut, VA secara tidak sengaja juga bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir di lingkungan kantor Kemenpora. Keduanya sempat berbincang singkat mengenai kasus yang sedang ditangani.
VA menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat membantu mengawal proses penanganan kasus tersebut serta memastikan perlindungan terhadap para atlet.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan seksual di lingkungan olahraga, terlebih jika melibatkan pihak yang memiliki posisi kekuasaan terhadap atlet.
Ia menegaskan bahwa dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi para atlet untuk berkembang tanpa tekanan ataupun kekerasan.
“Cerita atlet kickboxing tentang kekerasan seksual yang dialaminya sungguh membuat kita semua terluka. Saya merasakan kepedihan ketika membaca proses dan perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan,” kata Erick dalam keterangannya.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan tidak boleh lagi diberi ruang dalam ekosistem olahraga nasional.
0 Komentar
Miris! Atlet Korban Kekerasan Seksual Ketua Pengprov Jatim Diduga Bertambah jadi Lima Orang
Crow Speed QB Tegas Tolak Konten Kekerasan di Media Sosial
Leave a comment